Hadapi Gugatan, KPU Gandeng Adnan Buyung Nasution

Hadapi Gugatan, KPU Gandeng Adnan Buyung Nasution
Hadapi Gugatan, KPU Gandeng Adnan Buyung Nasution

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan 12 partai politik nasional dan 2 partai lokal Aceh yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan, sejak awal penyelenggara pemilu menilai langkah peserta pemilu menggugat ke MK merupakan hal yang wajar.

"Kita tentu harus siap menghadapinya. Karena menggugat ke MK itu langkah yang wajar ditempuh parpol ketika merasa tidak puas dengan hasil pemilu," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Sigit, mungkin saja parpol melayangkan gugatan karena kehilangan kursi lalu mencoba meraih kursi tersebut melalui jalur MK. Atau ada selisih kecil suara antara satu partai dengan partai lain, sehingga mengakibatkan sebuah parpol terpaksa kehilangan kursi.

"Sejak awal memang mereka melihat pemilu bermasalah. Antara lain dugaan adanya pelanggaran.  Padahal di beberapa tempat, itu sudah diklarifikasi. Misalnya di Pekalongan," katanya.

Menurut Sigit, penyelenggara pemilu sebenarnya telah berupaya memfasilitasi keberatan parpol dalam rapat pleno rekapitulasi suara. Bahkan untuk mengklarifikasi sejumlah keberatan seperti untuk keberatan parpol tertentu terhadap hasil suara dari Pekalongan, Yogyakarta dan Lampung, KPU sampai membuka c1 plano.

"Tapi itu kan tidak terbukti (dugaan pelanggaran). Karena masih keberatan, maka dibawalah ke MK. Jadi intinya kami sudah fasilitasi secara maksimal keberatan-keberatan mereka itu," katanya.

Sebagai wujud kesiapan, di tingkat pusat, kata Sigit, KPU menggandeng Adnan Buyung Nasution untuk menjadi pengacara dalam menghadapi persidangan di MK.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan 12 partai politik nasional dan 2 partai lokal Aceh yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News