Hadapi Gugatan, KPU Minta Rapat dengan DPR Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas evaluasi pemilu presiden (pilpres) batal diselenggarakan siang ini.
Pembatalan tersebut menurut Agun, disebabkan KPU dan Bawaslu masih menghadapi sidang gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sekretariat Komisi II tadi mengabarkan bahwa KPU dan Bawaslu memita RDP ditunda karena tengah menghadapi perkara gugatan di MK dan DKPP," kata Agun di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
Agun menjelaskan, evaluasi akan membahas mulai penetapan pasangan calon, daftar pemilih tetap, kampanye, pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi suara. "Ini agendanya sangat substansif," tegasnya.
Jadwal berikutnya ujar politisi Golkar itu, belum ditentukan. "Kalau melihat alasan penolakan atau pengunduran waktu dari KPU dan Bawaslu masuk akal juga. "Kalau kita desak, kita seperti menzalimi yah, kemungkinan besar akan dibahas rapat internal terlebih dahulu," ungkap Agun.
Ditegaskannya, RDP tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan Prabowo maupun Jokowi namun bagi rakyat Indonesia. "Untuk pilpres yang bermartabat," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI