Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi

Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pemilihan presiden yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK)

"KPU siap menghadapi semua gugatan hukum terkait penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden. Tim Advokasi sudah selesai dibentuk. Mereka kini menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Abdul Hafiz Anshary, saat jumpa pers di gedung KPU Jakarta, JUmat (24/7).

 

Dijelaskan, anggota tim advokasi diambil dari anggota KPU Daerah dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta memahami betul aspek legal dan teknis penyelenggaran pilpres secara baik. Mengacu pada prediksi sumber terbanyak pengaduan perkara pilpres, seperti Jawa Tengah, Jakarta dan Yogyakarta, maka KPU juga merekrut tim advokasi dari daerah-daerah tersebut. "Kita fokus untuk mengcover gugatan hukum dari Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Yogyakarta, karena diprediksi gugatan perkara akan banyak dari sana," ujarnya.

Ditanya soal penetapan tanggal pengumuman pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Abdul Hafiz Anshary secara tegas mengatakan yang menjadi pedoman KPU untuk mengumumkannya dikaitkan dengan presiden dan wapres terpilih harus ditetapkan paling lambat 14 hari sebelum pelantikan 6 Oktober 2009.

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News