Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Jumat, 24 Juli 2009 – 21:21 WIB

Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
"Saat ini memang ada berkembang dua pendapat di internal KPU. Pertama, ada yang mengusulkan penetapan itu menunggu setelah sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi selesai. Kedua, ada yang menginginkan penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden. Dua pendapat tersebut belum bisa jadi keputusan KPU," jelasnya.
Baca Juga:
Sedangkan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, penetapan presiden dan wapres terpilih sebaiknya dilakukan setelah semua sidang-sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di MK selesai. "Berdasar Undang-undang No 42/2008, pasangan kandidat presiden dan wakil presiden dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah hasil pemilihan ditetapkan. Kemudian, MK memiliki waktu selama 14 hari untuk membahas, merumuskan, sampai memutus perselisihan itu terhitung sejak permohonan gugatan diterima. Sebaiknya ditunggu dulu semua keputusan perkara pilpres oleh MK. Siapa tahu hasilnya berimplikasi terjadi dua putaran, sementara KPU sudah menetapkan pasangan terpilih, gimana" I Gusti Putu Artha dengan nada tanya. (fas/JPNN)
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang