Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Jumat, 24 Juli 2009 – 21:21 WIB
"Saat ini memang ada berkembang dua pendapat di internal KPU. Pertama, ada yang mengusulkan penetapan itu menunggu setelah sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi selesai. Kedua, ada yang menginginkan penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden. Dua pendapat tersebut belum bisa jadi keputusan KPU," jelasnya.
Baca Juga:
Sedangkan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, penetapan presiden dan wapres terpilih sebaiknya dilakukan setelah semua sidang-sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di MK selesai. "Berdasar Undang-undang No 42/2008, pasangan kandidat presiden dan wakil presiden dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah hasil pemilihan ditetapkan. Kemudian, MK memiliki waktu selama 14 hari untuk membahas, merumuskan, sampai memutus perselisihan itu terhitung sejak permohonan gugatan diterima. Sebaiknya ditunggu dulu semua keputusan perkara pilpres oleh MK. Siapa tahu hasilnya berimplikasi terjadi dua putaran, sementara KPU sudah menetapkan pasangan terpilih, gimana" I Gusti Putu Artha dengan nada tanya. (fas/JPNN)
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih