Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi

Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
"Saat ini memang ada berkembang dua pendapat di internal KPU. Pertama, ada yang mengusulkan penetapan itu menunggu setelah sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi selesai. Kedua, ada yang menginginkan penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden. Dua pendapat tersebut belum bisa jadi keputusan KPU," jelasnya.

Sedangkan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, penetapan presiden dan wapres terpilih sebaiknya dilakukan setelah semua sidang-sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di MK selesai. "Berdasar Undang-undang No 42/2008, pasangan kandidat presiden dan wakil presiden dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah hasil pemilihan ditetapkan. Kemudian, MK memiliki waktu selama 14 hari untuk membahas, merumuskan, sampai memutus perselisihan itu terhitung sejak permohonan gugatan diterima. Sebaiknya ditunggu dulu semua keputusan perkara pilpres oleh MK. Siapa tahu hasilnya berimplikasi terjadi dua putaran, sementara KPU sudah menetapkan pasangan terpilih, gimana"  I Gusti Putu Artha dengan nada tanya. (fas/JPNN)

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News