Hadapi Guru Jangan Pakai Ancaman!
Senin, 28 November 2011 – 18:39 WIB

Hadapi Guru Jangan Pakai Ancaman!
Selain itu, Sulistyo juga pesimis bahwa implementasi SKB 5 Menteri di daerah tidak akan maksimal. Pasalnya, pemerintdah daerah termasuk guru akan tetap berpegang pada hukum yang berkaitan dengan otonomi daerah. Maka dari itu, lanjut Sulistyo, pihaknya nanti akan menggelar pertemuan untuk berdiskusi dengan Pemda mengenai SKB 5 Menteri tersebut. Sehingga diharapkan, bisa menumbuhkan kesadaran semua pihak untuk bsia menjalankan aturan yang berlaku.
“Kami pesimis karena kalau menurut pengalaman yang ada, belum tentu Pemda kabupaten/kota mau melaksanakan SKB 5 menteri itu. Apalagi ada UU yang lebih besar dan masih jadi kewenangan pemda. Nah, apalagi jika pemerinta lemah dalam pengawalan, maka saya tetep pesimis,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, terhitung mulai Januari 2012, lima menteri negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS). Kelima kementerian tersebut antara lain, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).
Mendiknas M Nuh menjelaskan, kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama. Ini tindak lanjut dari Inpres mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kemdikbud.
JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sangat menyesalkan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah