Hadapi Industri 4.0, Pemerintah Harus Ciptakan Regulasi Adaptif
Dalam menghadapi perkembangan teknologi, lanjut Indra, pemerintah harus mewajibkan perusahaan memberi pelatihan kepada para karyawan agar tidak gagap teknologi. Para karyawan perlu diberikan pengetahuan dan bekal berbasis teknologi informasi yang cukup agar dapat menunjang inovasi perusahaan dan memiliki modal untuk mengembangkan ekonomi kreatif di kemudian hari.
Selain itu perlu dipertimbangkan pemberian insentif kepada ritel konvensional atau menyeimbangkan level playing field antara ritel konvesional dan online agar keduanya dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan satu sama lain, misalnya dari aspek pajak. Namun ritel konvensional juga harus introspeksi atas aspek pelayanannya. Kita sudah sangat familiar dengan kalimat
“barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” dan proses retur yang prosesnya cukup berbelit. Hal ini tidak terjadi dalam ritel online dimana konsumen dapat mengembalikan barang yang telah mereka beli tanpa mengeluarkan banyak usaha.
Jika telat mengambil langkah, Indra khawatir dengan jatuhnya ritel konvensional akan berdampak lebih luas, seperti terjadinya pengangguran, turunnya daya beli masyarakat, hingga kemiskinan.
“Harus ada kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta agar SDM kita mampu dan siap menghadapi industri 4.0. Karena regulasi ini dibentuk bukan untuk menghambat kemajuan atau perkembangan industri itu, justru agar kita bisa siap memberikan perlindungan dan peluang bagi SDM kita di masa depan,” kata Indra. (dil/jpnn)
Revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan nyata dalam pergeseran pola bisnis di Indonesia, salah satunya industri ritel.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- GAPMMI Dukung Kemudahan Regulasi untuk Majukan Industri Makanan dan Minuman