Hadapi Karhutla Perlu Pengawasan Korporasi dan Penegakkan Hukum Tegas

Hadapi Karhutla Perlu Pengawasan Korporasi dan Penegakkan Hukum Tegas
Manggala Agni bersama TNI- Polri padamkan Karhutla. Foto dok humas KLHK

KLHK, khususnya, harus mampu berkoordinasi dengan korporasi pemilik konsesi dan mendapatkan data update tentang luas operasionalnya di lahan gambut. Titik yang gambutnya sudah kritis serta perlu perhatian lebih harusnya segera diberi pengawasan ekstra untuk penanggulangan bencana saat kemarau dan pasca kemarau.

Penyamaan visi serta upaya pengawasan soal pengelolaan lahan gambut di area konsesi ini juga harus dilakukan secara serentak dan terkoordinasi dengan baik. 

"Jangan sampai ada satu wilayah yang sudah dikelola baik dan kooperatif, tapi wilayah lainnya justru seakan dibiarkan bertahun-tahun selalu dibakar dan bermasalah. Apalagi kalau terbukti korporasinya dari luar Indonesia. Tidak akan selesai," kata Suryadi.

Hingga pertengahan September 2019, KLHK sudah menyegel 42 lahan perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Sudah ada empat korporasi yang terbukti dan dijadikan tersangka. Dari 42 perusahaan tersebut, beberapa di antaranya memiliki aliran modal dari luar negeri seperti dari Malaysia dan Singapura.(chi/jpnn)

Jangan sampai ada satu wilayah yang sudah dikelola baik dan kooperatif, tapi wilayah lainnya justru seakan dibiarkan bertahun-tahun selalu dibakar dan bermasalah. Apalagi kalau terbukti korporasinya dari luar Indonesia. Tidak akan selesai.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News