Hadapi Proses Hukum, Maming Bakal Datangi KPK Besok

jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7) besok.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya itu akan menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah itu.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H. Maming akan datang ke KPK pada besok," kata Denny dalam siaran pers, Rabu (27/7).
Denny selaku kuasa hukum PBNU untuk Maming itu menerangan pihaknya akan terus memantau proses hukum itu.
"Tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," jelas eks Wamenkumham itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hendra, Rabu (27/7). Salah satu pertimbangannya ialah karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, seseorang dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK.
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif