Hadapi Putusan, Anas Anggap sebagai Ujian Kelulusan

Hadapi Putusan, Anas Anggap sebagai Ujian Kelulusan
Hadapi Putusan, Anas Anggap sebagai Ujian Kelulusan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menyebut pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu ujian. Putusan itu akan dibacakan hari ini, Rabu (24/9).

"Hari ini adalah hari yang penting karena majelis hakim akan membacakan putusan. Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari ini lah. Yang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Gurunya atau wasitnya adalah majelis hakim," kata Anas saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Oleh karena itu, Anas mengungkapkan saat ini tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim. "Kita hormati pengadilan. Kita hormati putusan majelis hakim," ujarnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan sejak awal dirinya berharap putusan hakim adil dan betul-betul berdasarkan pada fakta persidangan. Dalam proses persidangan, Anas mengaku ingin diadili.

"Dulu awal sekali saya menyampaikan di pengadilan ini saya sungguh ingin diadili. Bukan dihakimi apalagi dijaksai. Jadi benar-benar berdasarkan hukum di persidangan," tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun‎," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur‎. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News