Hadapi Putusan, Burhanuddin Curhat

Hadapi Putusan, Burhanuddin Curhat
Hadapi Putusan, Burhanuddin Curhat
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah langsung menyatakan sikap atas vonis 5 tahun bui untuk dirinya karena kasus aliran dana BI  p100 miliar ke YPPI. Burhan juga tak terima dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikut penuturan enam sikap Burhanudin kepada wartawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

jpnn.com - Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, sikap dia  kooperatif menjalani prosedur sesuai aturan serta menempuh upaya-upaya hukum yang saya miliki.  Burhanudin mengatakan telah berusaha membuktikan janjinya dengan turut aktif membenahi benang kusut dalam kasus ini (aliran dana BI Rp100 miliar).

"Selain itu, saya juga telah mengatakan segalanya apa yang saya ketahui, termasuk peran saya di dalamnya. Saya tegaskan tak ada satu fakta, bukti, pemahaman, dana pengertian yang disembunyikan dari persidangan sudah jelas kasus ini merupakan kasus lanjutan yang diputuskan oleh BI secara musyawarah untuk memperbaiki citra, untuk optimalkan kerja, untuk sesegera mungkin keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan yang kita alami waktu itu," ungkapnya..

Kemudian, dia merasa banyak fakta di persidangan yang diabaikan begitu saja oleh hakim. Bahkan, pengadilan juga tidak mampu membedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan kebijakan. "Atas keputusan ini, saya jelas kecewa," katanya. Kesimpulan pengadilan itu dinilai dia sebagai perlakuan yang tidak adil terhadap persoalan hukum yang dialami.

Burhanudin melanjutkan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding dan upaya hukum lainnya. Dia terus akan melanjutkan perjalanan mencari keadilan, juga membuktikan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memperoleh keadilan.

Dia tidak terima dinyatakan sebagai seorang koruptor oleh putusan sidang.Padahal, dia merasa  tidak menikmati satu sen pun uang Rp100 milar itu. Keputusan tersebut, lanjutnya, hanya pada tataran kebijakan yang tak ada niat sedikit pun untuk menggunakannya. "Motif saya waktu itu ialah agar institusi Bank Indonesia bisa keluar dari pencitraan buruk," kilahnya.

 Dia menilai dirinya hanya menambah daftar panjang dalam bentuk ketidakadilan di bangsa ini. Bahkan banyak yang menilai bahwa kasus ini mengorbankan kehormatan dan integritas pribadinya. Bila hingga akhir proses hukum ternyata dia masih dinyatakan bersalah, dia menanggap ini adalah bagian dari takdir. Ini jugasebagai bentuk pengorbanan hidupnya untuk lembaga BI dan perekonomian bangsa Indonesia.

"Selain saya akan terus berusaha mencari kebenaran dan keadilan, saya tetap berpegang teguh pada sunnatullah, sesungguhnya Tuhan itu tidak pernah tidur," tukascurahan hati mantan orang nomor satu di Bank Indonesia tersebut. Usai vonis dan berbicara dengan wartawan, Burhanudin kembali diboyong ke rutan Mabes Polri, dengan menggunakan mobil tahanan bernopol B2040BQ, merek Toyota Kijang Innova silver.(gus/jpnn)



!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News