Hadapi Putusan, Emir Moeis Masih Dirawat karena Jantungan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis dijadwalkan menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, (7/4).
Meski begitu, belum diketahui apakah Emir siap menjalani persidangan hari ini. Pasalnya politikus PDI Perjuangan itu masih menjalani perawatan karena menderita sakit jantung.
"Belum tahu mudah-mudahan beliau bisa sidang. Sekarang masih dirawat," kata penasehat hukum Emir, Erick S. Paat ketika dikonfirmasi, Senin (7/4).
Erick mengaku belum bisa memastikan apakah Emir akan dibantarkan karena tengah menjalani perawatan. "Aku belum bisa jawab. Enggak berani mendahului," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Emir menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Karena itu, Emir batal mendengarkan putusan terhadapnya pada Kamis (3/4).
"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat, Kamis (3/4).
Tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004,
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan