Hadapi Serangan Siber, BSSN Bentuk dan Perkuat TTIS
Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
TTIS terdiri atas TTIS Nasional, TTIS Sektoral, TTIS Organisasi.
BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber, dan mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak.
“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” tutur Hinsa. (mcr4/jpnn)
Badan Siber dan Sandi Negara Negara (BSSN) semakin mewaspadai berbagai bentuk ancaman untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara, termasuk serangan siber.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Harley Davidson Dibobol Penjahat Siber, Data Pelanggan Bocor, Waspada!
- Japan Airlines Tunda 14 Penerbangan Akibat Serangan Siber
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Perkuat Posisi dalam Keamanan Siber, MGS Resmi Terdaftar di ASPI & BSSN
- Leonardo Hutabarat Ungkap Strategi Hadapi Serangan Siber di Era Digital