Hadapi Sidang Tuntutan Luthfi Cengar-cengir
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (27/11). Ia tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 15.00.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang ini menyatakan tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan. "Biasa saja," kata Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11). Bahkan, begitu tiba di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Luthfi tampang tenang. Dia justru banyak cengar-cengir melempar senyum ke arah wartawan yang menunggu kedatangannya.
Lutfhi enggan berspekulasi apakah tuntutannya lebih tinggi atau lebih rendah dari Ahmad Fathanah. Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara dan divonis 14 tahun penjara. "Kita tunggu aja," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf menyatakan, kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan. Ia hanya akan duduk manis mendengar jaksa membacakan tuntutan.
"Ya duduk manis mendengar jaksa penuntut umum pidato membaca surat tuntutan," kata Assegaf.
Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi. Uang Rp1,3 miliar itu adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran