Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:03 WIB
![Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah
Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Baca Juga:
Dalam perkara suap, Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui. Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Wa Ode terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, menitikkan airmata saat akan menghadapi sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Dukungan Bea Cukai untuk 3 Focus Area WCO Strategic Plan 2024-2025
- Bicara Pentingnya Pendidikan untuk Generasi Penerus, Megawati: Kurangi Namanya Bansos
- Menko Polhukam Sebut Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
- Luhut Sebut Pendanaan Pembangunan IKN dan Makan Siang Gratis Tak Ada Masalah
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip