Hadapi Tuntutan, Ahmad Fathanah Tak Didampingi Sefty Sanustika
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Fathanah yang mengenakan batik lengan panjang tampak tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia tampak memandang lurus ke depan hakim dan terkadang menundukan kepala.
Surat tuntutan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq ini setebal 600 halaman lebih. Namun demikian, jaksa tidak akan membacakan semuanya.
"Kami tidak akan membacakan seluruhnya, hanya poin-poin tuntutan serta analisa yuridis yang akan kami bacakan," kata Ketua tim Jaksa KPK Muhibbuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).
Istri Fathanah, Sefty Sanustika tidak hadir dalam persidangan. Padahal, Sefty kerap mengujungi Fathanah yang berada di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
Seperti diketahui, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
Sedangkan dalam perkara suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp 1,3 milar dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Menteri Pertanian Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan