Hadapi Tuntutan Jaksa, Fadh A. Rafiq Hanya Pasrah
Kamis, 22 November 2012 – 14:40 WIB

Hadapi Tuntutan Jaksa, Fadh A. Rafiq Hanya Pasrah
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, putra dari pedangdut lawas, A Rafiq itu disebut menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014.
Baca Juga:
Pemberian uang itu dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya tersebut, Fahd dikenakan dakwaan subsidairitas. Yakni melanggar dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia terancam lima tahun hukuman penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd A Rafiq hari ini akan menjalani sidang tuntutan jaksa terhadap kasusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas