Hadapi Tuntutan Jaksa, Fadh A. Rafiq Hanya Pasrah
Kamis, 22 November 2012 – 14:40 WIB
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, putra dari pedangdut lawas, A Rafiq itu disebut menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014.
Baca Juga:
Pemberian uang itu dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya tersebut, Fahd dikenakan dakwaan subsidairitas. Yakni melanggar dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia terancam lima tahun hukuman penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd A Rafiq hari ini akan menjalani sidang tuntutan jaksa terhadap kasusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali