Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta.
"Hari ini pembacaan Tuntutan," kata Penasehat Hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, Selasa (2/10). Pantauan di PN Tipikor, sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB sempat molor.
Nurzaenab berharap penuntut umum akan bersikap adil dalam menyusun tuntutan terhadap kliennya. Karena menurut Nurzaenab dalam fakta persidangan jelas terlihat bahwa Wa Ode tidak pernah menerima suap dari pengusaha Andi Haris Surahman.
Malah yang terbukti justru Haris mencoba menyuap yang uangnya dititipkan ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. "Dan uang itu dikembalikan lagi ke Haris atas perintah Bu Wa Ode Nurhayati hanya selang beberapa hari," kata Nurzaenab.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan