Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta.
"Hari ini pembacaan Tuntutan," kata Penasehat Hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, Selasa (2/10). Pantauan di PN Tipikor, sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB sempat molor.
Nurzaenab berharap penuntut umum akan bersikap adil dalam menyusun tuntutan terhadap kliennya. Karena menurut Nurzaenab dalam fakta persidangan jelas terlihat bahwa Wa Ode tidak pernah menerima suap dari pengusaha Andi Haris Surahman.
Malah yang terbukti justru Haris mencoba menyuap yang uangnya dititipkan ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. "Dan uang itu dikembalikan lagi ke Haris atas perintah Bu Wa Ode Nurhayati hanya selang beberapa hari," kata Nurzaenab.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan