Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
Dengan demikian dirinya menilai secara hukum tindakan menerima suap tidak terbukti secara mutatis mutandis dan tindak pidana pencucian uang juga tidak terbukti karena predicate crime tuduhan TPPU tersebut jelas tidak ada.
Diketahui sebelumnya, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
Jaksa Kadek Wiradana mengatakan, uang itu diberikan dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun.
Sebagai anggota Banggar DPR, Nurhayati didakwa menerima uang tunai Rp6,250 miliar, dengan komposisi, dari Haris Surahman senilai Rp5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan senilai Rp350 juta dan Abraham Noach Mambu senilai Rp400 juta.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan