Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB

Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di JPU di PN Tipikor, Selasa (2/10). Foto: Arundono/JPNN
Atas perbuatannya Wa Ode diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan kesatu.
Terkait kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI atas nama Wa Ode Nurhayati, dia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena uang itu diduga hasil korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri