Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil

Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di JPU di PN Tipikor, Selasa (2/10). Foto: Arundono/JPNN
Atas perbuatannya Wa Ode diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan kesatu.

Terkait kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI atas nama Wa Ode Nurhayati, dia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena uang itu diduga hasil korupsi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News