Hadapi Vonis, Anggoro Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Anggoro tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan setelan jas hitam. Begitu tiba, ia tampak disambut oleh keluarganya.
"Tidak ada persiapan khusus hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).
Begitu disinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima tahun penjara, Anggoro menjawab diplomatis. "Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak