Hadapi Vonis, Anggoro Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Anggoro tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan setelan jas hitam. Begitu tiba, ia tampak disambut oleh keluarganya.
"Tidak ada persiapan khusus hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).
Begitu disinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima tahun penjara, Anggoro menjawab diplomatis. "Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar