Hadapi Vonis, Anggoro Pasrah

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Anggoro tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan setelan jas hitam. Begitu tiba, ia tampak disambut oleh keluarganya.
"Tidak ada persiapan khusus hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).
Begitu disinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima tahun penjara, Anggoro menjawab diplomatis. "Ya kita lihat nanti saja ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng