Hadapi Vonis, Bupati Biak Numfor Berserah Kepada Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10). Soal putusan, kubu Yesaya mengaku menyerahkannya kepada hakim.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," kata salah satu penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell saat dihubungi, Rabu (29/10).
Namun, Pieter enggan berkomentar soal kemungkinan hakim memberikan vonis maksimal kepada kliennya. Ia mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusan.
"Kan belum diputus, jadi kita enggak usah berandai-andai," tandasnya.
Yesaya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa. Pemberian suap itu terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Catat, Program Mudik Gratis BUMN Bakal Dilanjutkan Lagi
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi