Hadapi Vonis, Bupati Biak Numfor Berserah Kepada Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10). Soal putusan, kubu Yesaya mengaku menyerahkannya kepada hakim.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," kata salah satu penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell saat dihubungi, Rabu (29/10).
Namun, Pieter enggan berkomentar soal kemungkinan hakim memberikan vonis maksimal kepada kliennya. Ia mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusan.
"Kan belum diputus, jadi kita enggak usah berandai-andai," tandasnya.
Yesaya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa. Pemberian suap itu terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku