Hadapi Vonis, Dhana Berharap Dibebaskan
Jumat, 09 November 2012 – 11:29 WIB

Hadapi Vonis, Dhana Berharap Dibebaskan
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika akan menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11). Sidang dijadwalkan pukul 14.00 Wib. Dhana melalui kuasa hukumnya, Daniel Alfredo berharap majelis hakim mengadili kasusnya dengan adil. Namun Dhana dalam pledoinya membantah hal tersebut. Ia menyatakan tidak ikut memeriksa pajak dari PT Mutiara Virgo, yang menyuap rekannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono. Oleh karena itu, ia membantah mendapat suap yang diberikan PT Mutiara Virgo melalui sebesar Rp2 miliar.
"Kami berharap majelis bisa mengamini argumen kami di mana fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak terlibat pemeriksaan pajak maupun memeras," ujar Daniel saat dihubungi wartawan, Jumat (9/11) siang.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan. Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika akan menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik