Hadapi Vonis, Dhana Berharap Dibebaskan
Jumat, 09 November 2012 – 11:29 WIB

Hadapi Vonis, Dhana Berharap Dibebaskan
Sementara terkait kekayaannya, menurut Dhana itu adalah harta pribadinya dari hasil sejumlah bisnis showroom mobil yang dikelolanya bersama Herly dan beberapa usaha lain. Selain itu, sebagian hartanya adalah warisan dari orangtuanya. Oleh karena itu, ia membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Jadi kami berharap ada terobosan di pengadilan Tipikor Jakarta jadi perkara pertama yang diputus bebas," sambung Daniel.
Dhana dalam kasus ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika akan menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan