Hadapi Vonis, Dirut PT Indoguna Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/5). Maria siap untuk mendengarkan putusan.
"Ibu pasrah saja," kata penasihat hukum Maria, Denny Kailimang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/5).
Denny berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan. "Menyerahkan kepada majelis hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Maria dituntut empat tahun enam bulan penjara. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dinilai terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar lewat Fathanah.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Elizabeth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).
Selain itu, jaksa juga menuntut Maria dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Maria dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun