Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant (29 tahun) memilih untuk membela dirinya sendiri dalam sidang vonis bulan depan. Foto: ABC

Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru.

  • Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan menjalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020 tanpa didampingi pengacara
  • Ia menghadapi puluhan dakwaan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup
  • Dalam kasus lainnya, seorang ektrimis kulit putih yang menganca untuk membunuh umat Islam, telah divonis 10 bulan penjara

 

Sidang akan digelar pada bulan Agustus, dimana Brenton menghadapi 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 dakwaan terorisme.

Pria kelahiran Australia berusia 29 tahun ini sudah mengakui perbuatannya menyerang jamaah yang sedang hendak menjalankan ibadah salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch, 15 Maret 2019.

Brenton diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut laporan Radio Selandia Baru, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Christchurch yang digelar hari Senin pagi (13/07), terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi pengacara dalam sidang vonis mendatang.

Hakim Cameron Mander sebenarnya telah menunjuk seorang pengacara jika ia ingin didampingi pengacara

Persidangan vonis akan menggunakan video sehingga para korban yang berada di luar negeri dapat menyaksikannya secara langsung.

Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News