Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru.
- Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan menjalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020 tanpa didampingi pengacara
- Ia menghadapi puluhan dakwaan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup
- Dalam kasus lainnya, seorang ektrimis kulit putih yang menganca untuk membunuh umat Islam, telah divonis 10 bulan penjara
Sidang akan digelar pada bulan Agustus, dimana Brenton menghadapi 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 dakwaan terorisme.
Pria kelahiran Australia berusia 29 tahun ini sudah mengakui perbuatannya menyerang jamaah yang sedang hendak menjalankan ibadah salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch, 15 Maret 2019.
Brenton diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut laporan Radio Selandia Baru, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Christchurch yang digelar hari Senin pagi (13/07), terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi pengacara dalam sidang vonis mendatang.
Hakim Cameron Mander sebenarnya telah menunjuk seorang pengacara jika ia ingin didampingi pengacara
Persidangan vonis akan menggunakan video sehingga para korban yang berada di luar negeri dapat menyaksikannya secara langsung.
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Jujur, Nova Arianto Kurang Puas Timnas U-17 Indonesia Imbang Melawan Australia
- Timnas U-17 Indonesia Lulus ke Piala Asia U-17 2025