Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara

Polisi mulai memantau akun Facebook Cormac pada akhir Agustus 2019 setelah mendapat laporan adanya sejumlah unggahan anti-Islam.
Dalam unggahan tertanggal 2 September 2019, kata Hakim Gartelmann, terdakwa meminta Presiden Donald Trump untuk mengirim rudal ke daerah Lakemba di pinggiran kota Sydney yang banyak dihuni warga Muslim.
"Sebagai hadiah Ramadan," katanya.
Sehari kemudian, Cormac kembali mengunggah tulisan yang menyebutkan umat Islam tidak cocok tinggal di Australia disertai kata-kata "Bunuh pakai api".
Dalam unggahan lainnya yang menyertakan foto PM Jacinda Ardern, terdakwa menyatakan "Saya ingin dia mati".

Sebelumnya terdakwa juga terang-terangan menyatakan ingin menyerang salat Jumat di masjid yang penuh dengan jamaah.
Menurut Ben Bickford, pengacara Cormac, kliennya telah menyesal dengan sejumlah unggahan tersebut.
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen