Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant (29 tahun) memilih untuk membela dirinya sendiri dalam sidang vonis bulan depan. Foto: ABC

Polisi mulai memantau akun Facebook Cormac pada akhir Agustus 2019 setelah mendapat laporan adanya sejumlah unggahan anti-Islam.

Dalam unggahan tertanggal 2 September 2019, kata Hakim Gartelmann, terdakwa meminta Presiden Donald Trump untuk mengirim rudal ke daerah Lakemba di pinggiran kota Sydney yang banyak dihuni warga Muslim.

"Sebagai hadiah Ramadan," katanya.

Sehari kemudian, Cormac kembali mengunggah tulisan yang menyebutkan umat Islam tidak cocok tinggal di Australia disertai kata-kata "Bunuh pakai api".

Dalam unggahan lainnya yang menyertakan foto PM Jacinda Ardern, terdakwa menyatakan "Saya ingin dia mati".

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara Photo: PM Jacinda Ardern menemui warga masyarakat Muslim di Christchurch sehari setelah penembakan jamaah masjid. (AAP: SNPA/Martin Hunter)

 

Sebelumnya terdakwa juga terang-terangan menyatakan ingin menyerang salat Jumat di masjid yang penuh dengan jamaah.

Menurut Ben Bickford, pengacara Cormac, kliennya telah menyesal dengan sejumlah unggahan tersebut.

Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News