Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant (29 tahun) memilih untuk membela dirinya sendiri dalam sidang vonis bulan depan. Foto: ABC

Terdakwa melakukan hal itu, katanya, setelah diserang oleh sekelompok pria yang menurut dia adalah orang Islam.

Cormac sebelumnya telah menyatakan kekagumannya kepada teroris Brenton dan menyebutnya sebagai "orang Australia paling berani sejak Gallipoli".

Saat ditangkap oleh polisi, Cornac sempat menyatakan ia melontarkan banyak ancaman di medsos ketika sedang mabuk dan berupaya menghapus unggahannya ketika sadar ia "sudah berlebihan".

Ikuti informasi dan perkembangan terkini dari Australia di ABC Indonesia


Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News