Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Senin, 13 Juli 2020 – 15:31 WIB

Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant (29 tahun) memilih untuk membela dirinya sendiri dalam sidang vonis bulan depan. Foto: ABC
Terdakwa melakukan hal itu, katanya, setelah diserang oleh sekelompok pria yang menurut dia adalah orang Islam.
Cormac sebelumnya telah menyatakan kekagumannya kepada teroris Brenton dan menyebutnya sebagai "orang Australia paling berani sejak Gallipoli".
Saat ditangkap oleh polisi, Cornac sempat menyatakan ia melontarkan banyak ancaman di medsos ketika sedang mabuk dan berupaya menghapus unggahannya ketika sadar ia "sudah berlebihan".
Ikuti informasi dan perkembangan terkini dari Australia di ABC Indonesia
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi