Hadar: Tak Cukup dengan Surat Edaran Mendagri
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang. Tetapi juga harus diikuti tindakan monitoring, sehingga ketika terbukti ada PNS yang tidak netral, terutama penjabat di daerah, maka dapat segera diambil tindakan, termasuk menjatuhkan sanksi.
“Agar pelaksanaan pilkada dapat benar-benar berlangsung demokratis, pemerintah perlu melakukan monitoring, dan menindak apabila ada PNS yang tidak netral,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat (4/9).
Menurut Hadar, ketidaknetralan PNS dalam pelaksanaan pilkada dapat diproses oleh pengawas pemilu. Namun di internal kepegawaian juga perlu ada mekanisme. Artinya, sanksi terhadap PNS yang melanggar juga dijatuhkan oleh pemerintah.
“Jadi sanksi itu bisa juga mereka yang jatuhkan. Nah itu dipraktikkan, tidak cukup hanya imbauan dan surat edaran, tapi betul-betul mereka monitor pelaksanaannya,” ujar Hadar.
Meski begitu, Hadar menyambut baik langkah positif yang dilakukan Kemendagri. Karena paling tidak, langkah nyata membangun pilkada yang baik terlihat didukung oleh semua pihak.
“Bagus saja, kami menyambut baik. Artinya saling mengingatkan. Dalam peraturan KPU kan sudah jelas, KPU mengingatkan apalagi pemerintah ini otoritas yang di atasnya bisa mengarahkan dan memberi sanksi kemudian menyampaikannya, bagus itu,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen