Hadeuuh...Anak Gugat Ortu Rp 33 Miliar
Sebab, kata Abdurrahman, menurut akte pendirian perusahaan, seharusnya diteruskan oleh ahli waris, namun pada kenyataannya hanya dijalankan oleh tergugat.
"Kita ingin meluruskan ini, bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar," katanya.
“Kita tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut."
Dia menambahkan, selama perusahaan tersebut dijalankan oleh tergugat, tidak pernah ada data laporan pemasukan maupun pengeluaran yang jelas. Karena selama ini pemasukan perusahaan malah masuk ke dalam rekening pribadi tergugat.
“Kalau yang dijalankan seluruhnya sesuai dengan aturan, persoalan ini tidak bakal sampai ke meja hijau,” ujarnya. (gmp/yn/ran)
Haji Rahmatullah (45), warga Rantau, Tapin, Kalsel, menggugat ayahnya bernama Haji Darlan (64) untuk mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme