Hadi Djamal Divonis 3 Tahun
Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:43 WIB
Hadi Djamal Divonis 3 Tahun
JAKARTA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI periode lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Sedangkan untuk dakwaan primer, Hadi Djamal dinyatakan tidak terbukti secara hukum, sehingga majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tersebut. Atas putusan tersebut, Hadi yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima. Putusan tersebut, katanya, sudah sesuai dengan pledoinya.
"Dakwaan primer bagi terdakwa dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan. Tapi dakwaan subsider, khususnya untuk menerima hadiah dinyatakan terbukti," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutiono SH.
Baca Juga:
Selain hukuman penjara tiga tahun, Hadi juga diharuskan membayar denda Rp150 juta dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI periode lalu. Ia dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI