Hadi Djamal Mengaku Dijebak Pemerintah
Senin, 08 Juni 2009 – 19:05 WIB
![Hadi Djamal Mengaku Dijebak Pemerintah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hadi Djamal Mengaku Dijebak Pemerintah
JAKARTA-- Proses pembahasan dana stimulan disebut-sebut Abdul Hadi Djamal telah menjebak anggota DPR RI termasuk dirinya. Sebabnya, panitia anggaran (Panggar) hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan departemen/kelembagaan mana saja yang menerima dana stimulan tersebut. “Bayangkan dalam satu malam kita membahas program serta dana-dananya. Saya merasa mungkin ini jebakan dari pemerintah untuk anggota DPR RI,” tegasnya.
“Penentuan dana stimulan baru pertama kali dalam sejarah DPR RI. Tadinya, pemerintah meminta agar dana tersebut mereka yang menentukan sendiri tanpa melaporkan ke DPR terlebih dahulu berhubung waktu yang tidak memungkinkan lagi,” ungkap Abdul Hadi Djamal yang menjadi saksi dalam persidangan Darmawati Dareho di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengatakan, penentuan dana stimulus itu akhirnya diputuskan panggar untuk dibahas bersama-sama dengan pemerintah, dengan catatan pembahasannya hanya 1x24 jam. Karena berkaca dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2007 lalu, pemerintah yang mengambil kebijakan tanpa konsultasi dengan DPR. Saat itu, menurut AHD masih-masing komisi mengusulkan mitranya untuk mendapatkan dana stimulan. Komisi V mengusulan Departemen Perhubungan, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, dan Departemen Pekerjaan Umum.
Baca Juga:
JAKARTA-- Proses pembahasan dana stimulan disebut-sebut Abdul Hadi Djamal telah menjebak anggota DPR RI termasuk dirinya. Sebabnya, panitia
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pak Bas Bantah Kabar Mundurnya Pejabat OIKN Akibat Efisiensi Pemerintah
- Raker dengan Kemenkes, DJSN, & BPJS Kesehatan, Sihar Sitorus Soroti Dua Isu Utama Ini
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker