Hadi Purwanto: Bachtiar Nasir, Haikal Hasan dan Siapa pun WNI Harus Taat Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Bachtiar Nasir kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Demikian pula Haikal Hasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center yang dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Pada hari ini, Senin (21/12/2020), dia dipanggil Polda Metro Jaya terkait ceritanya mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum Hadi Purwanto mengatakan, keduanya merupakan orang terdekat MRS. Di saat MRS sedang terlibat proses hukum sebagai tersangka kasus, keduanya juga terlibat kasus hukum.
"Hal ini dapat merugikan figur MRS sendiri dan lingkaran orang-orang di sekitarnya,” tutur Hadi.
Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA ini berpandangan, keduanya harus menjadi sangat kooperatif memenuhi panggilan Polisi. "Sebagaimana akhirnya MRS hadir meskipun setelah tiga kali panggilan, seharusnya mereka berdua hadir saat panggilan pertama. Karena hal ini akan membuktikan ketaatan hukum seorang warga negara,” tegasnya.
Hadi menerangkan mengenai azas praduga tak Bersalah, di mana semua orang pada dasarnya tidak bersalah, sebelum pengadilan menyatakan bersalah.
"Keduanya adalah tokoh yang memiliki pengikut, orang yang dijadikan panutan oleh massa yang mereka miliki. Sudah selayaknya mereka menjalankan keteladanan agar supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Bachtiar Nasir kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
- Bachtiar Nasir Mengingatkan Pemerintah Jangan Lelah Mendukung Palestina
- Haikal Hassan: 71 Negara Melarang LGBT, Indonesia Kapan?
- Dituduh Mendanai Kelompok Teroris, Fadli Zon: Fitnah, Satu Rupiah pun Tidak Ada
- TNI AD Bereaksi Seusai Ramai Poster Ustaz Babe Haikal di Yonif Para Raider 502/UY
- Cyber Indonesia Masih Koordinasi dengan Bareskrim Soal Laporan Terhadap Haikal Hassan
- Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Komentar Ustaz Bachtiar Nasir