Hadi Purwanto Dorong Pemerintah Kembali Terapkan Tax Amnesty di Masa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Masa Pandemi menjadi era yang menuntut ketahanan ekonomi yang kuat. Seluruh dunia terkena dampak bahkan Indonesia. Kuartal IV, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan -2,19 persen.
Pemerintah Indonesia menargetkan di 2021 menuju angka 4.8 persen.
Dalam mendukung dan mewujudkan hal ini, Ketua DPP MIO Hadi Purwanto mengusulkan kembali penerapan Amnesti Pajak di masa Pandemi.
"Tax Amnesty di 2017 telah membuahkan kesuksesan yang besar. Menambah pengahasilan negara melalui Pajak mencapai Rp107 triliun. Hal ini menjadi capaian luar biasa yg harus diapresiasi dan di aplikasikan kembali," ucapnya.
Menurut Hadi momentum Pandemi adalah waktu yang tepat dalam melaksanakan kembali Amnesti Pajak.
"Hal ini untuk mendorong kembali kelesuan ekonomi akibat efek domino social distancing yang menutup keramaian, otomatis interaksi ekonomi berkurang drastis, mobilitas keuangan sangat rendah, Tax Amnesty bisa menyelamatan Ekonomi Indonesia lebih maksimal,” seru Hadi.
Menurut Pria yang juga menjabat Deputi Advokasi DPP LIRA ini, semua orang baik yang menengah kebawah atau pun Menengah keatas dan mampu, terkena imbasnya.
"Yang Kayapun terkena imbas pada bisnisnya, banyak usaha yang tutup ataupun bangkrut. Dengan Pengampunan Pajak, mereka yang masih menutupi pelaporan kekayaanya bisa merasa lega, tidak terkena hukuman selama harta tidak berasal dari Narkoba atau barang berbahaya,” ungkapnya.
Masa Pandemi menjadi era yang menuntut ketahanan ekonomi yang kuat. Seluruh dunia terkena dampak bahkan Indonesia. Kuartal IV, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan -2,19 persen.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!