Hadi Santoso Minta KPK Objektif Soal Kasus Suap Dana Hibah KONI
jpnn.com, SURABAYA - Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pasalnya, KPK dinilai terlalu arogan dalam mengambil keputusan.
Seperti yang diketahui, Imam disangka oleh KPK menerima suap dana hibah KONI senilai Rp26,5 M dalam kurun waktu 2014 hingga 2018. Penerimaan tersebut diberikan melalui Asisten Pribadi Menpora.
Eks Presidium BEM Nasional Wilayah Jawa Timur, Hadi Santoso menilai apa yang disangkakan KPK itu memunculkan pertanyaan.
“Apakah uang itu benar diterima Asisten Pribadi Menpora? Bila benar, apakah uang itu benar-benar diberikan kepada Imam? Apa bukti uang itu diberikan kepada Imam? Lalu dugaan meminta itu buktinya apa? Meminta kepada siapa? Siapa yang menyaksilan uang itu diberikan kepada Imam?” ujar Hadi.
"KPK harus jelaskan semuanya kepada publik," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah benar KONI hanya memberikan fee dari tahun 2014 saja. Apakah tahun-tahun sebelumnya KONI tidak melakukan hal yang sama. Sebab Ending Fuad Hamidy yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya menjabat sebagai Sekjend KONI pada tahun 2014, melainkan menjabat dari tahun 2011.
"Apakah dari 2014 saja Ending Fuad Hamidy ini memberikan fee dari dana hibah KONI, sedangkan dana hibah di tahun sebelumnya tidak ada fee? Ini harus ditelusuri dan diungkap oleh KPK. Biar publik juga tahu dan tidak bertanya-tanya," tambah Eks Presiden Mahasiswa Universitas Bhayangkara Surabaya ini.
Jika sederet pertanyaan tersebut tidak mampu diungkap oleh KPK, maka kasus yang menjerat Imam Nahrawi dinilai by design. "Bahkan di balik kasus ini kami menilai ada muatan non hukum. KPK tidak bekerja objektif.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pasalnya, KPK dinilai terlalu arogan dalam mengambil keputusan.
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
- KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
- Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
- KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi