Hadi Suseno Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Tok Tok Tok
Kamis, 25 Maret 2021 – 22:10 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pada waktu yang sama, terdakwa diminta Reno mengambil sabu-sabu untuk selanjutnya dikemas dan dipecah menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya, pada 19 September 2020, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Kebak Sari Gang Buntu No. 57 Denpasar Barat. (antara/jpnn)
Vonis hukuman terhadap Hadi Suseno dibacakan dalam persidangan di PN Denpasar, Bali pada Kamis (25/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba