Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya
jpnn.com, BATAM - Hadi Tri Susanto diamankan polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram, Kamis (4/7) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Hadi bermula dari informasi yang diterima Polresta Barelang dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa barang terlarang.
"Kemudian sekitar pukul 03.00, di pelabuhan tikus Kampung Tering Bay, Nongsa ada seseorang yang telah dicurigai dan digeledah anggota di lapangan,” ujar Hengki.
BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Dari hasil penggeledahan itu, didapati dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 893 gram dan kartu identitas Hadi sebagai wartawan di Kepulauan Riau. Selain itu, ditemukan juga identitas Hadi yang beralamat di Kampung Jawa, Bintan.
"Modusnya dibawa dengan menumpang kapal TKI (ilegal), dengan demikian barang tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan pelabuhan tikus," tuturnya.
Adapun, barang haram tersebut dijemput Hadi langsung ke Malaysia. Di mana, dia berangkat ke Malaysia pada Rabu (3/7) melalui pelabuhan resmi.
Sesampai di Malaysia, dia bertemu dengan bandar narkotika bernama Kalibun dan menyerahkan sabu itu kepada Hadi.
Hadi Tri Susanto diamankan polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram, Kamis (4/7) lalu.
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai