Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya
Sementara untuk upah, Hadi belum diberitahu Kalibun. Di mana, pada saat itu Kalibun berjanji akan membayar upah kepada Hadi jika barang haram itu telah diserahkannya kepada seseorang yang telah menampung di Batam.
"Jadi dia tidak tahu kepada siapa barang haram ini diberikan. Barang ini akan diserahkan setelah yang bersangkutan mendapat arahan dari bandar di Malaysia itu," jelasnya.
Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengusut lebih mendalam lagi keterangan dari Hadi. Sebab, dia menduga aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ini tidak hanya sekali dilakukan Hadi, namun telah berkali-kali.
BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya
"Kita akan cek lagi berdasarkan paspor miliknya yang saat ini sudah kita amankan. Dari paspor akan kelihatan, sudah berapa kali dia pergi ke Malaysia," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bp)
Hadi Tri Susanto diamankan polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram, Kamis (4/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok