Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya

Sementara untuk upah, Hadi belum diberitahu Kalibun. Di mana, pada saat itu Kalibun berjanji akan membayar upah kepada Hadi jika barang haram itu telah diserahkannya kepada seseorang yang telah menampung di Batam.
"Jadi dia tidak tahu kepada siapa barang haram ini diberikan. Barang ini akan diserahkan setelah yang bersangkutan mendapat arahan dari bandar di Malaysia itu," jelasnya.
Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengusut lebih mendalam lagi keterangan dari Hadi. Sebab, dia menduga aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ini tidak hanya sekali dilakukan Hadi, namun telah berkali-kali.
BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya
"Kita akan cek lagi berdasarkan paspor miliknya yang saat ini sudah kita amankan. Dari paspor akan kelihatan, sudah berapa kali dia pergi ke Malaysia," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bp)
Hadi Tri Susanto diamankan polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram, Kamis (4/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi