Hadiah HUT ke-73, Koperasi Kembali Memiliki Lembaga Pembiayaan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.
Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru terkait dengan syarat mendapatkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan bahwa proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop yang baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya 3 syarat.
“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja yaitu penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Prof Rully Indrawan, di Jakarta, Jumat (10/7).
Prof Rully mengatakan Permenkop ini merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” terang Rully.
Melalui Permenkop yang baru, LPDB yang semula dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum/BPD dan BPR, sekarang sesuai dengan political will MenkopUKM Teten Masduki berubah drastis target pembiayaannya yaitu menjadi 100 persen kepada koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.
Menkop UKM Teten Masduki menerbitkan Permenkop UKM Nomor 4 tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman oleh LPDB-KUMKM.
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Gelar Simposium Koperasi Indonesia, Forkom KBI Ingin Regulasi yang Dorong Pertumbuhan
- Kemenkop Meluncurkan Logo Baru, Lambang Kebangkitan Koperasi