Hadiah Lebaran dari Bupati Kotim, Sebanyak 338 Pegawai Lulus Seleksi Diangkat jadi PPPK
jpnn.com, KOTIM - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor meminta sebanyak 338 pegawai yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemkab bekerja lebih optimal melayani masyarakat dan miliki kinerja makin baik.
"Umumnya merupakan wajah lama, tetapi status baru. Umumnya dahulu merupakan tenaga kontrak, sekarang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Dengan status baru ini diharapkan kinerja juga menjadi lebih baik," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Halikinnor usai menyerahkan surat keputusan pengangkatan para pegawai berstatus PPPK tersebut.
Para pegawai itu merupakan PPPK di bidang kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri. Sesuai dengan aturan, aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Para PPPK menerima gaji penuh setelah diangkat, sementara PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama karena status awalnya adalah calon PNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.
PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS. Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.
Hal yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purnatugas.
Pemkab juga sedang memproses pemberkasan pengusulan nomor induk pegawai PPPK guru sebanyak 495 orang yang diharapkan bulan depan bisa diangkat.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya