Hadiah Tahun Baru Gubernur Anies, Sistem Ganjil Genap Lanjut
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Peraturan kembali akan dimulai per tanggal 2 Januari 2019.
Sistem ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Sudah diteken. Pergub ini kan memang tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil genap," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/12).
Sistem ganjil genap sendiri, lanjut Anies, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Sistem ganjil genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto. Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (mg8/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Peraturan kembali akan dimulai per tanggal 2 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak Bogor Harap Catat Ini
- Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu
- Panglima Gentari Habib Umar Ajak Warga Jakarta Hadiri Upacara Pelepasan Anies Baswedan
- Anies Ucapkan Selamat Kepada Heru Budi Hartono, Sebut Pilihan Jokowi Tepat
- Anies Baswedan Mengaku Pernah 2 Kali Ditawari Jadi Capres, Tetapi
- Anies Bebaskan Pajak Bumi Bangunan Untuk Lahan yang Digunakan Bertani