Hadiah Wakil Ketua KPK Diteliti
Senin, 02 Maret 2009 – 14:21 WIB
JAKARTA- Hadiah uang senilai Rp 26.452.000 diterima Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin saat meminang Wiwin Senapragana. Kini, giliran Direktorat Gratifikasi KPK menilai apakah uang itu layak diterima atasannya itu. Atau sebagian ada yang diberikan terkait jabatan Jasin alias gratifikasi. "Kita punya waktu 30 hari untuk mendatanya," sebut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Senin (2/3). Resepsi pernikahan Jasin-Wiwin dilangsungkan di Hotel Savoy Homan, Bandung, Minggu (1/3). Uang itu, lanjut Johan, diberikan dalam 122 amplop. Selain uang, kedua mempelai juga menerima satu kado berupa kain batik, dan 10 karangan bunga. Johan menambahkan, sejak menyebar undangan, Jasin meminta para tamu agar tak memberikan hadiah berupa uang atau barang lainnya. Wiwin Senapragana (32) adalah lulusan ITB yang juga ustadzah dan Ketua Majelis Taklim di Masjid Agung Bandung. Janda beranak satu ini bertemu dengan Jasin saat tahlilan 100 hari meninggalnya istri Jasin. (pra)
Sejak resepsi digelar, Direktorat Gratifikasi sudah menurunkan petugasnya untuk memantau hadiah apa saja yang diterima. Seluruh hadiah itu langsung dibawa untuk kemudian dilaporkan pada pimpinan KPK. Ketua KPK nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyebutkan barang mana saja yang terkait gratifikasi.
Baca Juga:
JAKARTA- Hadiah uang senilai Rp 26.452.000 diterima Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin saat meminang Wiwin Senapragana. Kini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan
- Para Aktivis Prihatin Penyerobotan Tanah Rakyat Diduga Secara TSM
- Soal 7 Mayat di Kali Bekasi, Habib Aboe: Korban Menceburkan Diri Atau Diceburkan?
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN