Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim
Ary Muladi Mulai Bertingkah
Senin, 16 November 2009 – 12:41 WIB
Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim
JAKARTA- Ary Muladi memastikan tidak bisa hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Saksi kunci dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu memilih hadir menjadi saksi sekaligus meminta perlindungan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Salah satunya UU korupsi dan pidana lainnya," tambahnya usai melayangkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan kliennya pada penyidik.
Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Ari Muladi, C. Suhadi, di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 Wib Senin (16/11). "Ada sesuatu yang harus kami selesaikan hari ini," ujarnya.
Baca Juga:
Dikatakan, ketidakhadiran Ary Muladi juga untuk persiapan menjawab pertanyaan dari penyidik. Ini lantaran ada tambahan lima pasal sangkaan yang dikenakan peda Ary Muladi.
Baca Juga:
JAKARTA- Ary Muladi memastikan tidak bisa hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Saksi kunci dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok