Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim
Ary Muladi Mulai Bertingkah
Senin, 16 November 2009 – 12:41 WIB
JAKARTA- Ary Muladi memastikan tidak bisa hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Saksi kunci dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu memilih hadir menjadi saksi sekaligus meminta perlindungan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Salah satunya UU korupsi dan pidana lainnya," tambahnya usai melayangkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan kliennya pada penyidik.
Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Ari Muladi, C. Suhadi, di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 Wib Senin (16/11). "Ada sesuatu yang harus kami selesaikan hari ini," ujarnya.
Baca Juga:
Dikatakan, ketidakhadiran Ary Muladi juga untuk persiapan menjawab pertanyaan dari penyidik. Ini lantaran ada tambahan lima pasal sangkaan yang dikenakan peda Ary Muladi.
Baca Juga:
JAKARTA- Ary Muladi memastikan tidak bisa hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Saksi kunci dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan
BERITA TERKAIT
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit