Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim

Ary Muladi Mulai Bertingkah

Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim
Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim
JAKARTA- Ary Muladi memastikan tidak bisa hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Saksi kunci dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu memilih hadir menjadi saksi sekaligus meminta perlindungan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Ari Muladi, C. Suhadi, di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 Wib Senin (16/11). "Ada sesuatu yang harus kami selesaikan hari ini," ujarnya.

Dikatakan, ketidakhadiran Ary Muladi juga untuk persiapan menjawab pertanyaan dari penyidik. Ini lantaran ada tambahan lima pasal sangkaan yang dikenakan peda Ary Muladi.

"Salah satunya UU korupsi dan pidana lainnya," tambahnya usai melayangkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan kliennya pada penyidik.

JAKARTA- Ary Muladi memastikan tidak bisa hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Saksi kunci dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News