Hadir di PIK 2, Kafe Bolone Mase Dukung Penguatan Ekonomi UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Sukarelawan Bolone Mase, yang merupakan tim pemenangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, resmi membuka Cafe Bolone Mase di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Gerai yang berada di Ruko Riviera Boulevard itu merupakan bagian dari gagasan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengembangan usaha lain seperti peternakan, perikanan, dan perkebunan.
Koordinator nasional sukarelawan Bolone Mase, Kuat Hermawan Santoso mengatakan, pembukaan kafe itu menjadi langkah awal dalam mendorong kemandirian ekonomi di kalangan anak muda.
Kafe ini menyajikan beragam makanan khas nusantara, seperti masakan Minang, Jambi, dan Jawa, serta menghadirkan konsep angkringan.
"Ini merupakan langkah awal untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM. Kami tidak hanya membuka kafe, tetapi juga menargetkan 10.000 titik angkringan di seluruh provinsi dalam beberapa tahun ke depan," ujar Kuat, dalam keterangannya, Senin (14/10).
Sukarelawan Bolone Mase telah membuka sekitar 300 titik angkringan di berbagai daerah, dan gerakan ini terus berkembang dengan target yang ambisius.
Ke depannya, ekosistem bisnis berbasis peternakan, perikanan, dan perkebunan, juga akan dikembangkan peluang usahanya.
Gagasan besar ini, lanjut Kuat, sejalan dengan visi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang ingin mendorong anak muda untuk menjadi lebih mandiri dalam bidang usaha dan memperkuat peran UMKM di Indonesia.
Kafe Bolone Mase hadir di PIK 2, sebagai bentuk dukungan dalam penguatan ekonomi UMKM.
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM