Hadir di Polda Gatot Brajamusti Diperiksa Terkait Kasus Senpi
jpnn.com - JAKARTA - Gatot Brajamusti menjalani pemeriksa di Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Senin (5/9), terkait kasus penyimpanan dan memiliki senjata api.
Tiba di Polda, Gatot tampak mengenakan kaus berkerah warna oranye dan tangan diikat tali.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9mm, 32mm dan 22mm," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).
Ketika tiba di Polda, Gatot tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Ia cuma melemparkan senyuman sembari dibawa masuk ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Terkait penyimpanan dan memiliki senjata api, Gatot dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam kena hukumannya 20 tahun penjara.
Sementara, terkait kasus narkoba yang menjerat Gatot, penanganannya diserahkan kepada Polres Mataram. "Kasus senjata api dan peluru ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya," ungkap Budi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gatot Brajamusti menjalani pemeriksa di Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Senin (5/9), terkait kasus penyimpanan dan memiliki senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad