Hadir di Polda Metro Jaya, Doddy Sudrajat Diam Seribu Bahasa

Hadir di Polda Metro Jaya, Doddy Sudrajat Diam Seribu Bahasa
Doddy Sudrajat dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Adapun Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Selasa (28/12).

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Doddy Sudrajat dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Doddy Sudrajat tak berkomentar apa pun saat ditanyai kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News