Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol

Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com

Refly menjelaskan di Indonesia ada beberapa organisasi yang dilarang, salah satunya Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pelarangan dilakukan dengan ketetapan MPR, produk hukum tertinggi. Alasannya karena melakukan kerusuhan yang jelas, alasan seperti itu jelas masuk akal. Namun, ormas ini saya tidak tahu alasannya," sambungnya.

Usai mendengar jawaban Refly, eks imam besar FPI kembali menanyakan apakah bisa sebuah ormas dibubarkan lantaran anggotanya melakukan tindak pidana. 

Menjawah pertanyaan Rizieq, Refly menjelaskan hukum di Indonesia menerapkan prinsip individu responsibility, sehingga hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan sebuah ormas.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak boleh diberatkan pada instantainya," jelas Refly.

Namun, Refly melanjutkan jika alasan tersebut dibenarkan, seharusnya partai politik juga sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Hal ini lantaran, jelas Refly, semua partai politik yang ada di Indonesia memiliki anggota yang pernah terlibat tindak pidana.

"Semua anggota parpol di Indonesia pernah ada anggotanya yang melakukan tindak pidana, yaitu tindak pindana korupsi yang notabene extraordinary crime," tutur Refly.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan penjelasan terkait pembubaran sebuah ormas dalam persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News