Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol
Refly menjelaskan di Indonesia ada beberapa organisasi yang dilarang, salah satunya Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Pelarangan dilakukan dengan ketetapan MPR, produk hukum tertinggi. Alasannya karena melakukan kerusuhan yang jelas, alasan seperti itu jelas masuk akal. Namun, ormas ini saya tidak tahu alasannya," sambungnya.
Usai mendengar jawaban Refly, eks imam besar FPI kembali menanyakan apakah bisa sebuah ormas dibubarkan lantaran anggotanya melakukan tindak pidana.
Menjawah pertanyaan Rizieq, Refly menjelaskan hukum di Indonesia menerapkan prinsip individu responsibility, sehingga hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan sebuah ormas.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak boleh diberatkan pada instantainya," jelas Refly.
Namun, Refly melanjutkan jika alasan tersebut dibenarkan, seharusnya partai politik juga sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Hal ini lantaran, jelas Refly, semua partai politik yang ada di Indonesia memiliki anggota yang pernah terlibat tindak pidana.
"Semua anggota parpol di Indonesia pernah ada anggotanya yang melakukan tindak pidana, yaitu tindak pindana korupsi yang notabene extraordinary crime," tutur Refly.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan penjelasan terkait pembubaran sebuah ormas dalam persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas