Hadiri Munas Tandingan karena Kecewa dengan Ical
jpnn.com - JAKARTA - Sterring Committee (SC) Munas IX Golkar tandingan di Ancol, Jakarta Utara, Indra Muchlis Adnan menyatakan sebanyak 350 DPD I dan II sudah hadir di lokasi acara. Mereka hadir karena kecewa dengan Munas Bali dan Aburizal Bakrie (Ical).
"Sudah 350 lebih DPD I dan II yang hadir. Mereka kecewa dengan Munas Bali dan hasilnya. Yang hadir tentu pengurus, dalam SK kepengurusan partai," kata Indra di lokasi Munas IX, Sabtu (6/12).
Wakil ketua umum MKGR ini menyebutkan para DPD I dan II yang hadir di Munas Ancol juga hadir di Munas Bali lalu. Tapi mereka kecewan dengan hasil munas yang memilih Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum secara aklamasi.
"Dia hadir di Bali dan hadir di sini karena kecewa dengan hasil Munas, tapi tidak bisa apa-apa. Karena posisinya diancam diteror. Di Bali ancaman paling digembar-gemborkan adalah dipecat, diberhentikan. Jadi partai kayak enggak ada mekanisme lagi, sudah kayak perusahaan," jelasnya.
Bahkan, ancaman juga dilontarkan pada DPD I dan II se-Indonesia yang hadir di Munas Ancol, bentuknya berupa pembekuan kepengurusan karena dianggap melawan dan tidak patuh terhadap Ical.
"Kita dianggap melawan, kita dianggap berbeda dengan ARB (Ical), ke sini juga diancam, yang ke sini dibekukan. Ngapain main ancam begitu," tandas mantan Ketua DPD Golkar Riau yang dipecat Ical beberapa waktu lalu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sterring Committee (SC) Munas IX Golkar tandingan di Ancol, Jakarta Utara, Indra Muchlis Adnan menyatakan sebanyak 350 DPD I dan II sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim