Hadiri Munaslub Apkli, Irman dan Jumhur Diancam Disomasi
Minggu, 05 Mei 2013 – 18:47 WIB

Hadiri Munaslub Apkli, Irman dan Jumhur Diancam Disomasi
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) sangat menyayangkan kehadiran Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengatasnamakan DPP Apkli. Ketua Umum DPP APKLI 2011-2016 Ali Mahsun akan melayangkan somasi kepada Irman dan Jumhur karena telah memberikan sambutan pada acara yang dianggap ilegal itu. Makanya, Sabtu (4/5) pukul 16.30 WIB, DPP APKLI versi Ali Mahsun secara resmi melaporkan oknum-oknum yang mencoba merusak Apkli ke Polda Metro Jaya. Penyelenggara Munaslub Apkli itu dilaporkan dengan delik tindak pidana pemalsuan.
“Munaslub itu tidak sah, dan illegal. Karena melanggar AD/ART hasil Munas IV di Semarang. Karena itu, kami sangat menyayangkan ada pejabat Negara, Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Ketua BNP2TKI M Jumhur Hidayat yang hadir, dan menyampaikan kata sambutan pada kegiatan yang ilegal, dan tidak sah yang diselenggarakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan APKLI,” kata Ali Mahsun dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (5/5).
Baca Juga:
Munaslub Apkli sebagai tandingan kepengurusan Ali Mahsun diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (5/5). Oleh Ali Mahsun, Munaslub tersebut dianggap tidak sah dan ilegal karena melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Munas IV APKLI tahun 2011 di Semarang. Ia juga menuding bahwa Munaslub juga dilakukan oleh oknum-oknum yang bukan pengurus DPP APKLI.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) sangat menyayangkan kehadiran Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Kepala BNP2TKI M
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?