Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan PDIP Partai Sah dan Miliki Fungsi yang Melekat
Patut diketahui, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (tan/jpnn)
Hasto menyatakan keterangannya dalam wawancara itu merupakan fakta yang harus disampaikan kepada publik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum, Puan Bilang Begini
- Demokrat Nyaman Jika PDIP Gabung Koalisi Prabowo? Ini Reaksi Irwan Fecho
- PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
- PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum