Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan

Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya melakukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hasto mengatakan mengatakan hal tersebut ketika mendatangi KPK dalam rangka menghadiri pemeriksaan, Senin (13/1).

"Didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto.

Meski demikian, lanjut Hasto, sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa dirinya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan.

Pada kesempatan ini penasihat hukum juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses parperadilan tersebut.

"Apakah surat yang kami sampaikan tetsebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," jelas Hasto.

Hasto percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

"Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materiel kami telah siap. Ssjak awal ketika menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarnoputri kami berjuang di dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan, serta prinsip-prinsip bekerjanya kedaulatan rakyat," kata Hasto. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Hasto percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News